APAKAH ANAK DIBAWAH 12 TAHUN SUDAH BOLEH MELAKUKAN PERJALANAN UDARA?

Ilustarsi Pesawat Garuda Indonesia
Ilustarsi Pesawat Garuda Indonesia / (SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA)


Meskipun kausu Covid-19 cednenrung menurun, anak berusia dibawah 12 tahun masih tidak diijinkan untuk melakukan perjalanan udara sepreti yang tertera dalan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021.

Aturan ini pernah dipertanyakan ketika seorang anak mendadak melepas penutup pelindung tuas pintu Darurat sehingga pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam harus melakukan pendaratan darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/9/2021), pukul 16.05 WIB.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Selasa sempat angkat bicara perihal kejadian tersebut, dan aturan perjalanan udara untuk anak-anak. Ada diskresi yang diberikan di lapangan seperti anak harus bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orangtuanya.

Tanggapan Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah terkait pengecualian penumpang berusia di bawah 12 tahun yang dikatakan Novie. 

Terkait aturan pengecualian anak berusia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat, Novie mengatakan bahwa calon penumpang harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan. 

Apabila ingin melakukan perjalanan dengan anak berusia di bawah 12 tahun menggunakan Garuda Indonesia, ada baiknya calon penumpang langsung menghubungi pihak maskapai untuk memastikan informasi lebih lanjut. Misalnya seperti syarat atau dokumen tambahan lainnya yang perlu dibawa dan ditunjukkan kepada pihak maskapai sebelum jadwal penerbangan.

Namun sebagai referensi, berikut aturan bepergian dengan anak-anak dan bayi yang tertera dalam situs resmi Garuda Indonesia. Aturan bepergian bersama bayi di Garuda Indonesia

Berusia di bawah 2 tahun 
• Harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa 
• Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama 
• Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas 
   bayi yang didampingi

Berusia di bawah 48 jam setelah lahir 
• Tidak diizinkan melakukan perjalanan 

Berusia di bawah 7 hari 
• Diizinkan melakukan perjalanan 
• Membutuhkan izin medis 

Berusia 7 hari-2 tahun 
• Diizinkan 
• Membutuhkan izin medis

Prematur 
• Diizinkan melakukan perjalanan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA), dan akan ditangani sebagai penumpang 
   yang memerlukan penanganan khusus

Bayi dengan tempat duduk di Garuda Indonesia 
Maskapai penerbangan ini mengizinkan bayi untuk menempati tempat duduk. Namun, ada beragam ketentuan yakni sebagai berikut: 
• Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk ditempati oleh bayi 
• Bayi yang menempati tempat duduk harus didampingi orangtua atau wali sah yang duduk di sebelah tempat duduk bayi 
• Bayi harus berusia setidaknya 6 bulan atau lebih 
• Tempat duduk bayi harus dilengkapi Car Safety Seat (CARES) yang disediakan orangtua atau wali sah, sebelum 
   ditempati  bayi 
• Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan 
   di konter check-in

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Garuda Indonesia?"


 

Baca Juga :

LOKASI