Pemerintah sudah mengijinkan untuk warga Indonesia untuk mudik ke daerah masing masing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengeluarkan syarat mudik naik pesawat untuk Lebaran 2022.
Perjalanan Dengan Naik Pesawat
Berikut adalah syarat mudik Lebaran naik pesawat lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima
vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil
negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan,
yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Perjalanan Dengan Kereta Api
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum bisa vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes
Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga :