ATURAN TERBARU NAIK KA ANTARKOTA, PENUMPANG YANG SUDAH VAKSIN DOSIS KEDUA DAN KETIGA TIDAK PERLU SKRINING

Kereta Api Indonesia
Kereta Api Indonesia / IG @kai_


Mulai Rabu, 18 Mei 2022 Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi baru melalui SE No. 57 Tahun 2022 telah memberikan beberapa pelonggaran terkait dengan pandemi Covid-19.  

Peraturan tersebut menyatakan jika masyarakat dibolehkan melepas masker di area terbuka dan pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

Berdasarkan pelonggaran tersebut kini traveling dengan kereta api makin mudah namun masih dengan beberapa persyaratan. Berikut persyaratan terbaru untuk pengguna kereta api jarah jauh dan jarak dekat yang diberlakukan mulai 18 Mei 2022 :

 

1. Kereta Api Jarak Jauh
a. Bagi yang sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 
b. Bagi yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam 
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit 
  pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam 
d. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau 
  PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
   
2. Kereta api komuter, jarak dekat , lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi :
a. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen, 
  dan strp atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya;
b. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin 
  minimal dosis pertama kecuali anak- anak dibawah 12 tahun ;
c. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi 
  kecuali anak- anak dibawah 12 tahun;
d. Anak2 dibawah 12th wajib di dampingi orang tua / keluarga dibuktikan dengan kartu keluarga;
e. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan 
  tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
f. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
g. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
h. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
i. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air 
  mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
j. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang 
  perjalanan;
k. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 ( dua ) jam, 
  terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga :

LOKASI