LAYANAN KEIMIGRASIAN DITUTUP SELAMA PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor / Pinterest


Diberlakukannya kembali PPKM Level yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 membuat berubahnya jadwal pelayanan di Imigrasi. Layanan keimigrasian secara online dan offline juga ikut diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Penutupan pelayanan keimigrasian secara tatap muka akibat perpanjangan PPKM Level 4 juga mempengaruhi layanan paspor online, khususnya di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang membuat kuota antrean paspor online ditiadakan untuk sementara.

Masyarakat yang mengakses aplikasi tersebut akan mendapat keterangan bahwa kuota antrean paspor habis atau penuh di seluruh kantor imigrasi. Hal itu merupakan bentuk penyesuaian sistem.

Selama masa PPKM Level 4, pembuatan paspor di kantor imigrasi hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sangat membutuhkan atau kebutuhan yang sangat mendesak.

“Sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini ditutup sementara. Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak, seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

Yang termasuk kebutuhan mendesak seperti diunggak di Instagram @ditjen_imigrasi adalah :

  • Keperluan berobat
  • Tugas dinas
  • Kunjungan mendesak
  • Bekerja ke luar negeri, dengan menyertakan bukti kontrak atau panggilan kerja
  • Penerimaan beasiswa atau calon mahasiswa di kampus luar negeri, dengan menunjukkan bukti penerimaan dari kampus

Permohonan ini sebelumnya harus menghubungi kantor imigrasi sebelum hari kedatangan.

Persyaratan Pembuatan Paspor  
Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Ditjen Imigrasi, Imam Prawira, menerangkan bahwa syarat pembuatan paspor tetap sama. 

Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah,” ujarnya. 

Penggantian paspor, khususnya paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009, mereka perlu membawa KTP elektronik dan paspor lama. Untuk pemohon paspor yang sudah membayar, namun belum mengambil paspor barunya, mereka dapat mengambil paspor mereka setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi dengan normal.

Seluruh layanan untuk Warga Negara Asing (WNA) dilakukan secara daring. Bagi WNA yang ingin mengajukan permohonan visa dapat mengunjungi tautan ini. Sedangkan, bagi yang ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal dan mengembalikan dokumen keimigrasian dapat mengunjungi https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Layanan Keimigrasian Tatap Muka dan Online Tutup ".

 

 

Baca Juga :

LOKASI