Beberapa maskapai penerbangan Indonesia kembali memberikan pembaharuan tentang syarat penerbangan domestik. Syarat tersebut mengacu dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. Sebelumnya SE Kemenhub No. 48 yang diterbitkan 19 April 2022 ini merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 05 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).
1. | Calon penumpang usai dibawah 6 tahun tidak perlu divaksinasi dan tes Covid-19, namun selama penerbangan wajib |
didampingi dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19. | |
2. | Penumpang di atas usia 6 tahun wajib: |
• Dosis pertama: menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam | |
• Dosis kedua: menunjukkan hasill tes negatif Rapid Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam | |
• Booster: tidak memerlukan tes Covid-19 | |
3. | Bagi calon penumpang yang belum/ tidak dapat vaksin, kondisi kesehatan khusus / Penyakit komorbid diatas 6 tahun |
wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam, Covid-19Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit | |
Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi | |
4. | Calon penumpang wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan Menunjukkan kartu / sertifikat vaksin. |
Untuk maskapai Garuda Indonesia, calon penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS. Hal ini se[erti tertera di web pribadi mereka garuda-indonesia.com
Cara mengisi eHAC
Berikut beberapa langkah pengisian eHAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
1. | Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru |
2. | Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi |
3. | Klik fitur "eHAC" yang ada pada laman utama |
4. | Pilih "Buat eHAC" |
5. | Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri |
6. | Pilih sarana perjalanan "Udara" |
7. | Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. |
8. | Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, |
bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan" | |
9. | Isi "Informasi Pribadi", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus |
10. | Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang |
11. | Bila eHAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau |
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. | |
12. | Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan |
13. | Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya |
14. | Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. |
15. | Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai. |
16. | Jika eHAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", Anda bisa mengonsultasikan ke petugas |
kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. |
Baca Juga :