PPKM kembali diperpanjangan sampai tanggal 9 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo Seni (2 / 8 / 2021).
Perpanjangan ini menjadi pengaruh besar bagi berbagai sector, terutama sector wisata. Objek wisata yang ada di daerah Level 3 dan 4 masih harus bersabar, karena mereka masih harus menutup tempat wisatanya.
Aturan tersebut tercantum di Instruksi Mendagri No. 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3, dan Level 2 Jawa Bali. Dalam keputusan tersebut tertulis fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan are publik lainnya) harus ditutup sementara.
Beberapa destinasi wisata terkenal di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut.
1. Jawa Barat
• Kabupaten Cianjur (level 3),
• Kabupaten Sukabumi (level 3),
• Kabupaten Garut (level 4),
• Kota Bogor (level 4),
• Kota Bandung (level 4),
• Kabupaten Bandung (level 4),
• Kabupaten Bandung Barat (level 4).
2. Jawa Tengah
• Kabupaten Purbalingga (level 3),
• Kabupaten Boyolali (level 3),
• Kabupaten Banjarnegara (level 3),
• Kabupaten Klaten (level 4),
• Kabupaten Magelang (level 4),
• Kabupaten Wonosobo (level 4),
• Kota Surakarta (level 4),
• Kabupaten Karanganyar (level 4).
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
• Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogykarta masuk level 4
4. Jawa Timur
• Kabupaten Pacitan (level 3),
• Kabupaten Jember (level 3),
• Kota Malang (level 4),
• Kabupaten Malang (level 4),
• Kabupaten Kediri (level 4),
• Kabupaten Banyuwangi (level 4),
• Kabupaten Magetan (level 4),
• Kota Batu (level 4).
5. Bali
• Kabupaten Jembrana,
• Kabupaten Bangli,
• Kabupaten Karangasem,
• Kabupaten Badung,
• Kabupaten Gianyar,
• Kabupaten Klungkung,
• Kabupaten Tabanan,
• Kabupaten Buleleng,
• Kota Denpasar. (semua level 4).
Pada perpanjangan PPKM Darurat sampai 9 Agustus 2021 ini, hanya tempat wisata di daerah dengan status PPKM Level 2 yang diizinkan buka yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Sampai 9 Agustus 2021, Ini Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka".
Baca Juga :