PENDAKI PEMULA GUNUNG LAWU VIA KARANGANYAR MULAI SAAT INI HARUS DI DAMPINGI PENDAKI PROFESIONAL

Suasana pegunungan di lereng gunung Lawu, Tawangmangu
Suasana pegunungan di lereng gunung Lawu, Tawangmangu / Tribun Travel


Gunung Lawu menjadi salah satu gunung di Jawa yang sering menjadi lokasi kegiatan pendakian. Kendati begitu, cukup banyak misteri yang menyelimuti gunung setinggi 3.265 meter ini. Sejarah Gunung Lawu pun kerap dikaitkan dengan legenda tentang Prabu Brawijaya V, raja terakhir Kerajaan Majapahit. 

Terletak di perbatasan dua provinsi, meliputi Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah serta Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan di Jawa Timur, Lawu menempati posisi ke-76 gunung tertinggi di dunia. Gunung ini memiliki tiga puncak, yaitu Hargo Dalem, Hargo Dumiling, dan yang paling tinggi bernama Hargo Dumilah. 

Gunung Lawu sebenarnya termasuk gunung api. Bahkan, Stephen Backshall dalam buku bertajuk Indonesia (2003) menyebut bahwa Lawu merupakan salah satu gunung volkano terbesar di Jawa.

Gunung Lawu sangat populer untuk kegiatan pendakian. Setiap malam 1 Sura, banyak orang berziarah dengan mendaki hingga ke puncak. Karena populernya, di puncak gunung bahkan dapat dijumpai pedagang makanan.

Pendakian standar dapat dimulai dari tiga tempat (basecamp): Cemorokandang di Tawangmangu, Candi Cetho di Karanganyar, Jawa Tengah, serta Cemorosewu, di Sarangan, Jawa Timur. 

Mulai tahun 2021 Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar mengeluarkan aturan baru bagi pendaki pemula Gunung Lawu via Karanganyar, Jawa Tengah. 

Dalam aturan yang tertera dalam Surat Pengumuman Nomor 556/268.15/2021 dinyatakan bagi pendaki pemula yang belum memiliki pengalaman minimal tiga kali pendakian, serta pendaki berusia di bawah tingkat SMA/SMK sederajat, dilarang mendaki kecuali didampingi pemandu profesional dari daerah setempat

Surat tersebut telah ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto pada 12 April 2021.

5 Mitos Gunung Lawu Ini Masih Dipercaya Hingga Sekarang, Termasuk Larangan  Pakai Baju Hijau! - Halaman all - TribunStyle.com

Tugu di Puncak gunung Lawu, Hargo Dumilah / Kompas.com

 

Pemandu profesional tersebut tidak perlu pemandu atau tim relawan dari Gunung Lawu, melainkan bisa dari keluarga yang profesional pendaki. Namun jika calon pendaki tidak tidak memiliki orangtua yang sudah berpengalaman dalam mendaki untuk memandu pendakian, Titis mengatakan bahwa mereka bisa minta didampingi teman-temannya yang berpengalaman. 

Apabila benar-benar tidak punya kenalan yang sudah berpengalaman atau profesional dalam mendaki, mereka wajib didampingi. Baik oleh pemandu gunung atau tim relawan di pos-pos pendakian Gunung Lawu via Karanganyar.

Peraturan baru ini dibuat didasari atas kejadian yang menyebabkan seorang pendaki berusia 16 tahun meninggal di Gunung Lawu. dan dari hasil evaluasi disimpulkan jika tingkat kedewasaan seorang pendaki menjadi hal yang penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri.

“Disimpulkan dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini tim SAR, Polres, dan tim kesehatan bahwa (dia) semacam depresi. Ada tekanan mental, sehingga dia berperilaku tidak wajar di Lawu, akhirnya meninggal,” ujar Titis Sri Jawoto.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (18/8/2020), Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu Selatan (KBKPH), Kesatuan Pemangku Hutan Lawu dan sekitarnya (Ds) bernama Marwoto mengatakan, calon pendaki Gunung Lawu harus berusia 17 tahun ke atas. Apabila berada di bawah usia tersebut, mereka wajib didampingi oleh orangtua, keluarga, atau pemandu.


 

Baca Juga :

LOKASI