PENDAKIAN GUNUNG ANDONG AKAN DIBUKA 14 MEI 2021, BERIKUT PERSYARATANNYA

Gunung Andong di Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jateng.
Gunung Andong di Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jateng. / https://www.misterifaktadanfenomena.com/


Seluruh jalur pendakian Gunung Andong akan dibuka lagi pada 14 Mei 2021, atau hari kedua Idul Fitri, setelah ditutup sejak 13 April 2021 atau selama Ramadhan.

Alhasil, para calon pendaki yang sudah tidak sabar melintas jalur pendakian gunung Andong via Dusun Sawit, Dusun Pendem, Dusun Gogik, Dusun Temu, Dusun Kudusan, dan Dusun Sekararum, sebentar lagi bisa melakukannya.

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui. Untuk itu, catat syarat mendaki Gunung Andong sebelum melakukan perjalanan ke sana yakni sebagai berikut: 

  • Pendaki dari luar Kabupaten Magelang wajib membawa hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose* 
  • Pendaki dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu* 
  • Pendaki dari Kabupaten Magelang tidak perlu membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter sekitar domisili 
  • Fotokopi atau bentuk fisik identitas diri—seperti KTP, kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, atau identitas lainnya—wajib dibawa 
  • Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal 
  • Pendaki wajib membawa masker dan cadangannya, serta peralatan penunjang protokol kesehatan pribadi seperti hand sanitizer 
  • Pendaki tidak dibatasi usia, namun jika di bawah 10 tahun maka mereka wajib didampingi orangtua atau saudara 
  • Kapasitas dalam satu tenda tidak dibatasi

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara. Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut: 
Udara 

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau 
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau 
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan 

Laut 

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau 
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan 

Kereta api 

  • Mengutip Kompas.com, Kamis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, atau 
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau 
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau 
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun sebelum keberangkatan 

Darat 

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah 
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendaki Gunung Andong Saat Libur Lebaran, Catat Sebelum OTW"

 

 

Baca Juga :

LOKASI