PENDAKIAN GUNUNG SINDORO VIA BANARAN TELAH DIBUKA KEMBALI, BERIKUT PERSYARATANNYA

Gunung Sindoro
Gunung Sindoro / (KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)


Kabar gembira bagi para pendaki gunung, kini pendakian Gunung Sindoro via Banaran yang ditutup sejak 3 sampai 25 Juli 2021 sudah mulai dibuka kembali. Keputusan pembukaan dikonfirmasi oleh salah satu perwakilan dari Basecamp Ndoro Arum, jalur pendakian Gunung Sindoro via Banaran. Orang yang tidak ingin disebut namanya menambahkan jika pendakian dibuka namun dengan batasan. Setiap basecamp beda-beda, untuk pendakian via Ndoro Arum (Banaran) kuotanya 40 pendaki per hari.

Syarat mendaki Gunung Sindoro via Banaran 
1. Sebelum pergi mendaki, catat dulu syarat mendaki Gunung Sindoro via Banaran : 
2. Wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak 
3. Wajib membawa hand sanitizer masing-masing pendaki 
4. Wajib membawa surat keterangan sehat untuk seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari Kabupaten Temanggung dan 
     Wonosobo 
5. Wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan kartu vaksin (ketentuan perjalanan orang dalam negeri) 
6. Satu rombongan terdiri dari minimal dua pendaki 
7. Setiap rombongan wajib membawa satu KTP atau identitas lainnya seperti kartu pelajar 
8. Kapasitas tenda dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas normal

Terkait syarat membawa hasil negatif tes Covid-19 dan kartu vaksin, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat yang efektif mulai 11 Agustus 2021 ini mengatur pergerakan masyarakat Indonesia dari satu daerah ke daerah lain, berikut rinciannya :

PERJALANAN UDARA
1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib 
    membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam 
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat antarkota/kabupaten di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan 
    syarat yang sama seperti poin 1 
3. Merujuk pada poin 2, jika sudah mendapat vaksin dosis kedua, syaratnya adalah kartu vaksin dosis kedua dan hasil 
    negatif rapid antigen 1x24

PERJALANAN LAUT, PERJALANAN DARAT (Kendaraan Pribadi atau Umum) & KERETA API (Antarkota)
1. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 
    wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam 
2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam

PERJALANAN RUTIN DALAM SATU WILAYAH AGLOMERASIA (darat dan kereta api) 
1. Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib membawa  
    kartu minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2x24 jam 
2. Alternatif dari tes PCR adalah pelaku perjalanan bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam 
3. Pelaku perjalanan rutin yang menggunakan kereta api, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum wajib menunjukkan 
    Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas, dan atau surat keterangan perjalanan lainnya 
4. Merujuk pada poin 3, STRP merupakan surat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, maupun perorangan dengan 
    keperluan mendesak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat 
5. Merujuk pada poin 3, surat tugas adalah surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat 
    minimal Eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

Syarat perjalanan lainnya 
1. Anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar 
    batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota 
2. Bukti vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang 
    menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin 
3. Merujuk pada poin 2, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang 
    menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendaki Gunung Sindoro via Banaran, Bawa Surat Sehat"

 

Baca Juga :

LOKASI