PENJELASAN ATURAN POWERBANK DALAM PERJALANAN DENGAN PESAWATW TERBANG

Ilustrasi power bank dan peranti yang perlu dibawa saat traveling.
Ilustrasi power bank dan peranti yang perlu dibawa saat traveling. / (Foto: Shutterstock)


Berpergian Menggunakan pesawat terbang adalah transportasi yang paling banyak dimintai selain nyaman juga cepat dan menghemat waktu. Namun tidak semua barang bisa masuk ke dalam bagasi pesawat.

Selain pembatasan makanan dan minuman, sebagian besar perangkat berdaya baterai tidak dapat dibawa ke dalam pesawat salah satunya powerbank. Namun tidak semua maskapai penerbangan Indonesia melarang penumpang untuk membawa powerbank, tapi ada batasan kapasitas tenaga dalam baterai cadangan.

Mengenai batasan powerbank yang boleh dibawa dalam pesawat diatur oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dipublikasikan pada awal Maret 2018. Ketentuan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara.

Berikut isi ketentuannya ;
   -
Powerbank berkapasitas di bawah 100 Wh bisa dibawa ke kabin pesawat. 
   - Kapasitas 100-160 Wh bisa dibawa dengan persetujuan pihak maskapai. 
   - Powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa ke kabin pesawat.

Untuk beberapa maskapai di Indonesia mempunya aturan Berbeda, berikut rankumannya:
1. AirAsia Indonesia
Traveler yang hendak terbang Menggunakan maskapai AirAsia Indonesia dilarang membawa powerbank, rokok elektronik, dan kendaraan kecil dan kendaraan bertenaga baterai sebagai bagasi terdaftar.

Selain barang diatas pistol, senjata api, dan senjata termasuk komponen dan bagian senjata api. Replika senjata api seperti pistol angin atau semua jenis pistol mainan, serta pistol pelumpuh untuk hewan ternak juga dilarang untuk dibawa. Substansi yang mudah meledak dan terbakar seperti bahan peledak militer, semua jenis granat dan tabung gas, serta substansi kimia dan beracun seperti gas air mata juga dilarang.

2. Lion Air
Barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi adalah barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm. Selanjutnya adalah gas padar seperti nitrogen cair atau tabung aqualung, zat korosif seperti alkali, kembang api, refill pemantik, senjata api, amunisi, baterai kering, pisau, gunting, dan benda tajam. Meski begitu, terdapat beberapa barang yang boleh dibawa dengan syarat tertentu seperti obat-obatan dan parfum.

Powerbank dengan kapasitas maksimal 100Wh atau 20.000 mAh, 100-160 Wh bisadibawa dalam bagasi dengan persetujuan pihak maskapai. 

3. Batik Air
Penumpang pesawat diizinkan membawa powerbank ke dalam kabin jika kapasitasnya tidak melebihi 10.000 mAh atau sekitar 20-30an Wh. 

Barang lain yang tidak boleh dibawa ke pesawat adalah pisau, gunting, benda tajam, senjata api, barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm, serta bahan, zat, atau cairan yang mudah terbakar.

4. Citilink
Untuk kapasitas powerbank yang boleh dibawa harus di bawah 20.000 mAh. Penumpang juga hanya bisa membawa maksimal dua powerbank saja. Apabila membawa powerbank dengan kapasitas di atas 20.000 mAh, penumpang wajib melaporkannya kepada staf di konter check-in atau gate. 

Mereka juga wajib mematikan powerbank dan mengamankannya agar benda tidak nyala secara tidak sengaja. Penumpang dilarang mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama penerbangan.

5. Garuda Indonesia
Mengacu pada ketentuan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada Maret 2018, mengutip situs resmi Garuda Indonesia, maskapai ini mengizinkan penumpang untuk membawa powerbank ke kabin dengan kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 Wh dengan voltase 5 Volt.

Untuk kapasitas 20.000-32.000 mAh atau di atas 100-160 Wh, penumpang harus mendapat izin dari maskapai penerbangan dan hanya bisa membawa maksimal dua unit saja. Powerbank yang dibawa harus memiliki keterangan daya dan kapasitas penggunaan yang jelas. Selama penerbangan, penumpang dilarang menggunakannya baik untuk pengisian daya ulang atau menyambungkan koneksi powerbank ke perangkat elektronik lain.

6. Sriwijaya Air dan Super Air Jet
Kedua maskapai ini tidak menjelaskan secara rinci seputar boleh atau tidaknya penumpang membawa powerbank dalam pesawat. Namun, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengharuskan seluruh maskapai di Indonesia untuk mematuhi SE Nomor 15 Tahun 2018 yang sudah berlaku sejak 9 Maret 2018 itu., yaitu hanya boleh membawa powerbank dengan kapasitas 100-160 wAh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat"

Baca Juga :

LOKASI