Kebijakan baru dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI yaitu penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api baik KAI Commuter atau KAI Bandara Wajib menyerahkan buktu vaksin minimal disi pertama.
Melansir keterangan pers yang Kompas.com terima, Senin (13/9/2021), syarat ini berlaku dalam layanan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
Kebijakan yang diambil oleh KAI Group didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.
“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan,” tegas VP Publi Relations KAI Joni Martinus.
Untuk layanan KA Lokal, syarat baru berlaku mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksin akan diperiksa petugas boarding lewat layar komputer mereka sebelum penumpang naik kereta. Munculnya data vaksinasi tersebut dimungkinkan oleh terintegrasinya sistem boarding KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Alhasil, calon pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli atau memesan tiket KA Lokal.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelas Joni.
Syarat ini juga berlaku pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 maksimal 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Naik KRL juga perlu bukti vaksin
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sejak Rabu (8/9/2021), seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, dan KA Prambanan Express wajib menunjukkan bukti vaksin. Adapun, bukti vaksin minima dosis pertama bisa dibawa secara fisik atau dicetak, digital, atau lewat aplikasi PeduliLindungi. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin tersebut.
Selain menunjukkan bukti vaksin, penumpang tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker ganda, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak antar penumpang.
Aturan tambahan juga diberlakukan yakni sebagai berikut:
• Tidak berbicara saat di dalam kereta
• Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam sibuk
• Balita belum diizinkan naik KRL
Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yakni pukul 10:00-14:00 WIB.
Simulasi PeduliLindungi di Stasiun KA Bandara
VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani mengatakan bahwa pada Senin, ada uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh stasiun KA Bandara. Seluruh penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa mendatang.
Selain menghimbau agar seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan di dalam KA bandara, KA Bandara juga rutin melakukan disinfeksi sarana, penempatan sekat antarpenumpang di tempat duduk, vaksinasi pegawai KA Bandara, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana.
Demi mengurangi kontak fisik, antrean, dan waktu tunggu di masa pandemi, KA Bandara sediakan alternatif pembelian tiket secara daring lewat aplikasi, situs resmi, atau mitra Railink. Mereka juga sediakan sistem Tap and Go dengan hanya tap menggunakan kartu uang elektronik Bank BNI, BCA, dan BRI, serta kartu multi trip (KMT).
Untuk saat ini pengunjung dibawah usai 12 tahun masih belum diijinkan melakukan perjalanan dengan KA. Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jenis Apa Pun, Wajib Bawa Bukti Vaksin Covid-19"
Baca Juga :