SUDAH RINDU LIBURAN? 4 TEMPAT WISATA INI AKAN DIUJI COBA DIBUKA UNTUK UMUM

Taman Satwa Taru Jurug
Taman Satwa Taru Jurug / (Foto: google)


Akan ada angin segar bagi dunia pariwisata di Jawa Tengah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menguji coba empat wisata di Jawa Tengah. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

 Adapun, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya, Rabu (8/9/2021), dalam keterangan pers dari Kemenparekraf, Kamis (9/9/2021). 

Uji coba ini merupakan upaya untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata selama PPKM. Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan pengunjung, pekerja, dan pengelola usaha di tempat wisata.

Puri Maerokoco - Harga Tiket Masuk & Spot Foto Terbaru 2021

Tempat wisata di Jawa Tengah yang sudah bisa dibuka kembali adalah :
     1. Grand Maerakaca Taman Mini, Semarang
     2. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang
     3. TWC Prambanan, Sleman
     4. Taman Satwa Taru Jurug, Surakarta

Meski masuk dalam daftar dari Kemenparekraf, harap diingat bahwa tempat wisata tersebut masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba. Selain itu, ada juga kemungkinan Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya akan mengubah daftar tempat wisata tersebut.

Sebelumnya, dikatakan bahwa pembukaan kembali empat tempat wisata di Jawa Tengah mengacu pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini menyatakan, sejumlah tempat wisata yang berada pada daerah PPKM Level 3 bisa dibuka kembali asalkan mereka masuk dalam daftar yang sudah ditentukan oleh Kemenparekraf.  Tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait. 

Akan tetapi, tidak semua wahana wisata bisa dibuka kembali meski sebuah tempat wisata sudah diizinkan menyambut wisatawan. Wahana air, misalnya. Kemudian, saat tempat wisata sudah dibuka kembali, pengunjung berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan untuk masuk.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, 4 Tempat Wisata di Jawa Tengah Bakal Dibuka Lagi"

 

Baca Juga :

LOKASI