Di masa lanjutan PPKM ini masih ada larangan untuk perjalanan melalui jalan darat bagi anak - anak usai dibawah 12 tahun. Salah satunya perjalanan darat menggunakan kereta api. Mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 mengingatkan para penumpang kereta untuk selalu cek kembali syarat naik kereta jarak jauh.
Meski melarang anak usai dibawah 12 tahun untuk naik kereta api, PT KAI tetap mengizinkan anak-anak diatas 12 tahun untuk naik, namun dengan beberapa syarat Seperti yang di posting di akun Instagram resmi KAI @kai121_
1.Kartu vaksin minimal dosis pertama
Saat ini, penumpang KA wajib sudah divaksin. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak di atas usia 12 tahun. Mereka juga wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Aturan ini juga berlaku untuk penumpang dewasa.
2. Hasil skrining Covid-19
Penumpang KA anak-anak usia di atas 12 tahun juga wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Ada dua tes yang bisa digunakan, yakni tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam setelah pengambilan sampel. Tes kedua yang bisa digunakan adalah tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel.
Untuk mendukung persyaratan ini, KAI sudah menyediakan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap hari pukul 8 pagi sampai 12 siang.
Vaksinasi ini bisa diterima dengan syarat sebagai berikut:
1. Berusia 12 tahun ke atas
2. Belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia
atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.
KAI pun memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan. Mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan, tapi tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.
Baca Juga :