SYARAT BERPERGIAN DENGAN PESAWAT TERBANG DI MASA PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4

QR Code Aplikasi PeduliLindungi
QR Code Aplikasi PeduliLindungi / https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/


Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum naik pesawat terbang. Calon penumpang harus memiliki aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kominfo on Twitter: "Halo #SobatKom, pengembangan terhadap  aplikasi #PeduliLindungi terus dilakukan. Dalam waktu dekat, #PeduliLindungi  akan kembali menambahkan sebuah fitur penting yaitu QR Code untuk Digital  Diary.… https://t.co/cyY6xx9uT2"

Adapun penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan sudah diterapkan sejak Juli 2021 di bandara AP II dalam rangka pengenalan. Pada periode familiarisasi tersebut, tercatat jumlah pengguna PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan di bandara AP II mencapai sekitar 8.000 penumpang pesawat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kini bandara-bandara yang dikelolanya siap menerapkan secara penuh SE Nomor 847/2021.

PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang penting dimiliki untuk calon penumpang pesawat di tengah kondisi pandemi Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control.

Manfaat bagi calon penumpang pesawat adalah proses keberangkatan yang mudah, meminimalkan kontak fisik, dan  tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi di konter check-in.

Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum. Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, sudah terdapat sebanyak 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR. Guna memastikan standar layanan laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.

Setiap calon penumpang pesawat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 juga otomatis akan langsung mendapat kartu vaksinasi digital di akun PeduliLindungi.

Menyusul kewajiban penggunaan PeduliLindungi, bandara Angkasa Pura II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang. Apabila setelah dipindai, akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan, dan lanjut ke konter check in. Jika belum, maka calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.

Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs //cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya. 

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :

LOKASI