Menjalang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menetapkan aturan baru untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan di periode 24 Desembe 2021 - 2 Januari 2022. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) dan mulai efektif pada periode yang telah disebutkan.
Kebijakan itu mengatur perjalanan syarat perjalanan dalam negeri (Jawa - Bali) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selama periode Nataru, aktivitas dan mobilitas masyarakat berpotensi meningkat. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan laju penularan virus sehingga pembatasan dimaksudkan untuk menekan mata rantai penularan Covid-19.
Syarat perjalanan dalam negeri selama Nataru Jawa dan Bali
1. Moda transportasi Udara
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah
di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi
kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan,
yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
2. Moda transportasi laut
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
3. Moda transportasi darat
Perjalanan darat ini termasuk kendaraan pribadi, transportasi umum dan kendaraan logistik. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (H-3) atau rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api hanya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Kereta api :
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif
rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas
4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi
kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
Kendaraan logistik :
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen (H-14) sebelum keberangkatan
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid test antigen (H-7) sebelum keberangkatan
3. Wajib menunjukkan surat negatif rapid test antufe yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga :