BERIKUT ATURAN PERJALANAN DENGAN PESAWAT SELAMA PPKM LEVEL 4, JANGAN LUPA SURAT DARI RT/RW

Aturan Naik Pesawat saat PPKM Darurat Berubah, Ini Rinciannya
Aturan Naik Pesawat saat PPKM Darurat Berubah, Ini Rinciannya / (Dok.MNC Media)


Baru baru saja ramai di media sosial seorang selebgram marah-marah karena tidak bisa terbang. Di video tersebut, sang selebgram marah karena diminta menunjukkan surat keterngan dari RT/RW setempat guna Melengkapi salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat selama masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa untuk mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Iduladha dari 18 sampai 25 Juli 2021, pihaknya menambah aturan bagi pelaku perjalanan.

Penambahan aturan tersebut yakni perjalanan hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya. Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.

Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021, di antaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19.

Sementara itu, PT Angkasa Pura II menginformasikan prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021. Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya.

  • Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

  • Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

  • Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 - 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

 

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Selebgram Gagal Naik Pesawat Gara-gara Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Kata Satgas Covid-19.

 

 

Baca Juga :

LOKASI