Lion Air mengumumkan ketentuan penerbangan domestik terbaru yang berlaku pada 19-25 Juli 2021. Ketentuan selama periode tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain. Tak Hanya PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan Aturan Libur Idul Adha 18-25 Juli, Tak Ada Libur Panjang. Kebijakan ini juga terkait dengan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Bagi setiap penumpang Lion Air Group yang akan melakukan perjalanan udara, wajib memenuhi syarat penerbangan terbaru yang telah ditetapkan.
Melansir siaran pers yang diterima TribunTravel, Senin (19/7/2021), berikut syarat penerbangan terbaru dari Lion Air Group.
1. Usia
- Hanya untuk di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan
- Usia di bawah 18 tahun tidak bepergian terlebih dahulu
2. Kepentingan Perjalanan
Hanya berlaku untuk:
- Pekerja sektor esensial
- Pekerja sektor kritikal
- Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
3. Dokumen (Surat Keterangan)
- Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal: wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
- Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
4. RT-PCR Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.
- Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. (Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19).
5. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti:
Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
8. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card - eHAC): Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/.
- Aplikasi PeduliLindungi :Sebagai informasi, Sebelum keberangkatan: mulai 13 Juli 2021 unuk penerbangan rute dari Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS). Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.
9. Ketentuan yang Tetap Berlaku
Berikut ketentuan yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 15 dan Surat Edaran Nomor 53:
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Semua Instruksi Menteri Dalam Negeri
- Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Instrumen hukum lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Perjalanan Terbaru Lion Air Group, Hanya Penumpang di Atas 18 Tahun yang Boleh Terbang.
Baca Juga :